Mungkin untuk jurusan Sistem Informasi, pekerjaan yang paling cocok adalah : System Analyst (baca penjelasan di postingan sebelumnya). Sebenarnya saya ingin bekerja dibidang itu, karena memang ini yang saya pelajari selama 4tahun ini. Tetapi, kalau dikasih option lain, saya ingin menjadi Web Developer atau Web Designer. Kenapa? Karena saya suka web (blog) dan saya suka "merancang" (gamau pake kata design, kayanya berat banget :( ). Memang belum jago, tapi insyaallah bisa lebih jago nantinya.
Web developer apasih? Adalah mereka yang memiliki keahlian untuk memberikan konsultasi pembangunan sebuah web/situs dengan konsep yang telah ditentukan.
Kerjanya kaya apa? Yaitu menganalisa kebutuhan sistem, merancang web atau situs (desain
dan program), mengaktifkan domain dan hosting, pemeliharaan situs dan
promosi
Yang dibutuhkan untuk menjadi Web developer itu apa? Mereka yang menguasai pemrograman web, menguasai pengelolaan database, mengerti domain dan hosting, menguasai sistem jaringan, dll.
Kalo Web designer itu apa? Adalah mereka
yang memiliki keahlian dalam membuat design atraktif dan menarik untuk web/situs serta design untuk kepentingan promosi situs secara visual.
Terus kerjanya? Kerjanya mendesain tampilan situs, memastikan tampilan gambar berfungsi ketika ditambahkan bahasa pemrograman
Kita harus bisa apa? Harus menguasai HTML, CSS dan XHTML, menguasai Adobe Photoshop & Illustrator, memiliki jiwa seni dan harus kreatif
Lihat perbedaannya? Web developer itu yang ciptain web, sedangkan web designer itu yang "mempercantik" web. Kalo menurut saya sih bahasa lainnya web developer itu untuk si otak kiri, dan web designer itu untuk si otak kanan. Web designer terlihat gampang memang, tapi tidak segampang yang dikira. Membuat desain tidak segampang lukisan gunung dan sawah anak sd yg dibikin anak sma. Kita harus membuat desain yang tak hanya indah untuk kita, tetapi juga indah untuk orang yang melihat atau mengunjungi web tersebut. Fontnya, besar hurufnya, warnanya, semuanya harus diperhatikan secara detail. HTML, CSS dan XHTML jg tidak segampang yang terlihat, codingannya sedikit rumit.
Tapi sungguh, lebih rumit pekerjaan web developer. Karena itu saya menyebutnya untuk si otak kiri. Kita harus berfikir lebih keras (menurut saya) untuk menciptakan sebuah web. "Zero Mistake" itu kayanya udah ga asing di telinga orang web developer (sebenernya hampir semua pekerjaan harus zero mistake sih). Nah seperkepoan saya, teman atau senior yang bekerja dibidang ini bisa stres kalo ga istirahat. Tapi ada satu lagi yang menurut saya lebih serem, yaitu System Analyst. Karena beberapa teman saya suka mengeluh bekerja full time (literally full time) buat analisis sistem.
Well, karena saya belum kerja, jadi saya belum menganggap kalo pekerjaannya tak se seram itu. Lagipula, semua pekerjaan akan terasa ringan kalau dikerjakan dengan ikhlas dan niat yang baik, kan? Semua pekerjaan punya kesulitan dibidangnya masing masing, tapi tergantung kepada kita bagaimana memperlakukan pekerjaan tersebut (ini hani ngomong apa udah ngaco)
Terimakasih sudah mengunjungi blog Hani! Selamat berpuasa!
Monday, June 29, 2015
Thursday, April 30, 2015
Model Pengembangan Standar Profesi
Jenis dan Deskripsi Kerja Profesi di Bidang IT
1. Programmer adalah orang yang membuat suatu aplikasi untuk client/user baik untuk perusahaan, instansi ataupun perorangan.
Deskripsi kerja : membuat program baik aplikasi maupun system operasi dengan menggunakan bahasa pemrograman yang ada.
Kualifikasi : menguasai logika dan algoritma pemrograman, menguasai bahasa pemrograman (HTML, Ajax, CSS, JavaScript, C++, VB, PHP, Java, Ruby dll), memahami SQL, menguasai bahasa inggris IT.
2. IT Support merupakan pekerjaan IT yang mengharuskan seseorang bisa mengatasi masalah umum yang terjadi pada komputer seperti install software, perbaikan hardware dan membuat jaringan komputer. Profesi ini cukup mudah dilakukan karena bisa dilakukan secara otodidak tanpa memerlukan pendidikan khusus.
Deskripsi kerja : install software, memperbaiki hardware, membuat jaringan
Kualifikasi: menguasai bagian-bagian hardware komputer, mengetahui cara install program atau aplikasi software, menguasai sejumlah aplikasi umum sistem operasi komputer.
3. Software Engineer adalah mereka yang memiliki keahlian untuk memproduksi perangkat lunak mulai dari tahap awal spesifikasi sistem sampai pemeliharaan sistem setelah digunakan.
Deskripsi kerja : merancang dan menerapkan metode terbaik dalam pengembangan proyek software
Kualifikasi: menguasai keahlian sebagai programmer dan system analyst, menguasai metode pengembangan software (RUP, Agile, XP, Scrum dll).
4. Database Administrator adalah mereka yang memiliki keahlian untuk mendesain, mengimplementasi, memelihara dan memperbaiki database.
Deskripsi kerja : menginstal perangkat lunak baru, mengkonfigurasi hardware dan software dengan sistem administrator, mengelola keamanan database, analisa data di database
Kualifikasi: menguasai teknologi database (Oracle, Sybase, DB2, MS Access) serta Sistem Operasi, menguasai teknologi server dan storage.
5. Web Administrator adalah seseorang yang bertanggung jawab secara teknis terhadap operasional sebuah situs atau website.
Deskripsi kerja : menjaga kelancaran akses situs (instalasi dan konfigurasi sistem), merawat hosting dan domain, mengatur keamanan server dan firewall, mengatur akun dan kata sandi untuk admin serta user
Kualifikasi: menguasai keahlian seorang programmer, menguasai jaringan (LAN, WAN, Intranet), menguasai OS Unix (Linux, FreeBSD, dll)
6. Web Developer adalah mereka yang memiliki keahlian untuk memberikan konsultasi pembangunan sebuah situs dengan konsep yang telah ditentukan.
Deskripsi kerja : menganalisa kebutuhan sistem, merancang web atau situs (desain dan program), mengaktifkan domain dan hosting, pemeliharaan situs dan promosi
Kualifikasi: menguasai pemrograman web, menguasai pengelolaan database, mengerti domain dan hosting, menguasai sistem jaringan
7. Web Designer adalah mereka yang memiliki keahlian dalam membuat design atraktif dan menarik untuk situs serta design untuk kepentingan promosi situs secara visual.
Deskripsi kerja : mendesain tampilan situs, memastikan tampilan gambar berfungsi ketika ditambahkan bahasa pemrograman
Kualifikasi: menguasai HTML, CSS dan XHTML, menguasai Adobe Photoshop & Illustrator, memiliki jiwa seni dan harus kreatif
8. Network Engineer adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
Deskripsi kerja : membuat jaringan untuk perusahaan atau instansi, mengatur email, anti spam dan virus protection, melakukan pengaturan user account, izin dan kata sandi, mengawasi penggunaan jaringan
Kualifikasi : Menguasai server, workstation dan hub/switch
9. System Analyst adalah orang yang memiliki keahlian untuk menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
Deskripsi kerja : mengembangkan perangkat lunak/software dalam tahapan requirement, design dan construction, membuat dokumen requirement dan desain software berdasarkan jenis bisnis customer, membangun framework untuk digunakan dalam pengembangan software oleh programmer Kualifikasi : menguasai keahlian sebagai programmer, menguasai metode dan best practice pemrograman, memahami arsitektur aplikasi dan teknologi terkini.
Standar Profesi ACM dan IEEE
ACM (Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer
... adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggotanya sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer dan bermarkas besar di Kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus (SIG). SIG dan ACM mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi, ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep Blue.
ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital di mana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia. ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar di dunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal, majalah, prosiding konferensi online, dan isu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan Tech News mencerna, baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.
ACM memiliki empat “Boards” yang membentuk berbagai komite dan subkelompok, untuk membantu menjaga kualitas staf Kantor Pusat layanan dan produk. Papan ini adalah sebagai berikut : publikasi, SIG Governing Board, pendidikan, dan Badan Layanan Keanggotaan.
EEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)
... merupakan asosiasi professional terbesar di dunia yang didedikasikan atau dibuat untuk memajukan inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan. IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.
Sebelumnya IEEE bergerak dalam bidang elektroteknika, dan merupakan kependekan dari Institute of Electrical and Electronics Engineer. Namun, meluasnya dan saling berkaitnya bidang-bidang ilmu yang menjadi minat pengembangan IEEE membuat organisasi ini memposisikan diri untuk bergerak dalam teknologi-teknologi lain yang terkait, dan saat ini disebut IEEE saja. Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan. Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.
IEEE memiliki lebih dari 300.000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150 negara. Aktivitasnya mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.
IEEE-SA telah mengembangkan standar untuk lebih dari satu abad, melalui program yang menawarkan keseimbangan, keterbukaan, prosedur adil , dan konsensus. Ahli-ahli teknis dari seluruh dunia berpartisipasi dalam pengembangan IEEE standar. Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi, kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi. Dengan para pemimpin yang berpikir kolaboratif di lebih dari 160 negara, IEEE mempromosikan inovasi, memungkinkan penciptaan dan perluasan pasar internasional dan membantu melindungi kesehatan dan keselamatan publik.
IEEE standard association memiliki beberapa program yaitu Industry Connections program, Corporate Program International Program, GET Program, Arc Flash, dan NESC. Setiap tahun, IEEE-SA melakukan lebih dari 200 suara standar, suatu proses dimana standar yang diusulkan pada saat memilih untuk keandalan teknis dan kesehatan. Pada tahun 2005, IEEE telah dekat dengan 900 standar aktif, dengan 500 standar dalam pengembangan. Salah satu yang lebih penting adalah IEEE 802 LAN / MAN kelompok standar, dengan standar jaringan komputer digunakan secara luas untuk keduanya (kabel ethernet) dan jaringan nirkabel (IEEE 802.11). Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1. Mengamankan Sponsor,
2. Meminta Otorisasi Proyek,
3. Perakitan Kelompok Kerja,
4. Penyusunan Standard,
5. Pemungutan suara,
6. Review Komite,
7. Final Vote.
ACM dan IEEE Computer Society merupakan saingan berat. Sulit untuk generalisasi akurat tentang perbedaan antara keduanya, tetapi ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society. Tentu saja, ada tumpang tindih yang signifikan antara kedua organisasi, dan mereka kadang-kadang bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan kurikulumilmu komputer.
Standar Profesi IT di Indonesia dan Eropa
Standar Profesi IT di Indonesia
Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi
Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Gambar 3.Model Interaksi Sistem Sertifikasi Profesional TI
Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk
1. Badan Penguji harus dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
2. Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan maeri ujian.
3. Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil kepada IPKIN
4. Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun sistem sertifikasi berjalan,.
5. Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan baik
Kerja sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan sebagai koordinator.
Standar Profesi IT di Eropa (Inggris, Jerman dan Perancis)
Standar Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dan lain-lain.
Apabila ada kelompok yang ingin melakukan seperti ini, setiap masalah yang berhadapan dengan standar praktek harus diberikan kebijakan dan pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Hal yang sangat penting adalah isu-isu yang termasuk dalam standar praktek, saat ini harus relevan dengan anggota profesi yang menggunakannya.
Standar praktek COTEC adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat tentang perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, kode dapat digunakan sebagai panduan standar perilaku profesional yang benar. Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan kode kedalam bahasa Eropa lainnya karena terdapat frase dan istilah yang sulit diterjemahkan. Terdapat dua bagian utama dalam dokumen ini, yaitu :
* Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist
* Standar Praktek COTEC yang dirancang tahun 1991 dan diperbaharui tahun 1996
1. Pribadi Atribut
Pekerjaan therapist memiliki integritas pribadi, kehandalan, keterbukaan pikiran dan loyalitas yang berkaitan dengan konsumen dan bidang professional dan keseluruhan. Pekerjaan terapis merupakan pendekatan terhadap semua konsumen yaitu menghormati dan memperhatikan situasi masing-masing konsumen. Pekerjaan ini juga tidak bertindak diskriminasi terhadap para konsumen. Rahasia informasi pribadi para konsumen akan dijamin dan setiap rincian pribadi yang disampaikan berdasarkan persetujuan mereka.
2. Perilaku dalam tim terapi pekerjaan dan dalam tim multi disiplin
Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim yang mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. Pekerjaan terapis adalah menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan. Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam kerja profesional mereka.
3. Promosi profesi
Pekerjaan terapis mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin terhadap promosi terapi okupasi yang lain, masyarakat organisasi professional dan pengaturan badan-badan nasional seta internasional tingkat regional.
4. Standar praktek konsumen
Untuk tujuan standar COTEC Praktek Konsumen, istilah yang digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang merupakan tanggung jawab terapis kerja.
Sumber :
http://bomy-id.blogspot.com/2014/05/jenis-jenis-profesi-dan-deskripsi.html
https://wahyuprasetyo89.wordpress.com/2011/05/10/standar-profesi-acm-dan-ieee/
https://modelpengembanganstandarprofesi.wordpress.com/standar-profesi-di-indonesia-dan-regional/
http://azhafizfebrian.blogspot.com/2014/05/perbedaan-model-atau-standar-profesi.html
Wednesday, April 22, 2015
Pengalaman Cybercrime
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Saya pernah memiliki pengalaman dengan cybercrime, yaitu pencurian password Facebook dan email. Jadi waktu itu saya memiliki sebuah akun facebook, kira-kira pertengahan tahun 2010 tiba tiba saya tidak bisa login ke email Facebook. Lalu saya mencoba untuk mengganti password dengan cara option forget password di laman Facebook, dan membuat password via verifikasi di email. Tetapi, hal ini terjadi 2-3kali, dan saya selalu melakukan hal yg sama seperti sebelumnya. Akhirnya, password Facebook dan email saya juga di ambil oleh si pencuri. Sempat mencoba untuk memperbaiki email, tapi saya tidak bisa. Kali ini saya merelakan facebook dan email saya dicuri, berhubung selama saya tidak login ke akun tersebut, tidak ada kejadian aneh atau update aneh di laman Facebook saya. Dan akhirnya saya membuat akun Facebook dan email yang baru.
Beberapa bulan berlalu, tiba tiba saya dapat kabar dari tante saya kalau akun facebook saya yang dicuri melalukan hal yang tidak sepantasnya dilakukan, seperti update status yang senonoh, dan ngelike page tidak senonoh. Saya kaget, dan tiba tiba facebook itu memiliki banyak teman lelaki yang tidak saya kenal. Saya meminta tolong kepada sepupu saya, tapi beliau tidak bisa. Akhirnya saya inisiatif untuk mengambil email itu kembali sendiri. Berbekal google, ternyata caranya gampang, yaitu mengingat 2pertanyaan alternatif pada saat membuat email, atau email alternatif. Untuk email alternatif saya tidak mengisi. Untungnya saya membuat 2 pertanyaan alternatif itu sendiri sehingga saya bisa mengingat semuanya. Dan akhirnya email saya bisa saya ambil kembali. Belajar dari pengalaman sebelumnya, saya tidak pernah lagi menggunakan tanggal lahir sebagai password (ini kemungkinan terbesar email/akun anda dicuri)
Sekian pengalaman cybercrime saya yang cukup memilukan. Apakah diantara reader ada yang mengalami juga? Coba dishare ya :)
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Saya pernah memiliki pengalaman dengan cybercrime, yaitu pencurian password Facebook dan email. Jadi waktu itu saya memiliki sebuah akun facebook, kira-kira pertengahan tahun 2010 tiba tiba saya tidak bisa login ke email Facebook. Lalu saya mencoba untuk mengganti password dengan cara option forget password di laman Facebook, dan membuat password via verifikasi di email. Tetapi, hal ini terjadi 2-3kali, dan saya selalu melakukan hal yg sama seperti sebelumnya. Akhirnya, password Facebook dan email saya juga di ambil oleh si pencuri. Sempat mencoba untuk memperbaiki email, tapi saya tidak bisa. Kali ini saya merelakan facebook dan email saya dicuri, berhubung selama saya tidak login ke akun tersebut, tidak ada kejadian aneh atau update aneh di laman Facebook saya. Dan akhirnya saya membuat akun Facebook dan email yang baru.
Beberapa bulan berlalu, tiba tiba saya dapat kabar dari tante saya kalau akun facebook saya yang dicuri melalukan hal yang tidak sepantasnya dilakukan, seperti update status yang senonoh, dan ngelike page tidak senonoh. Saya kaget, dan tiba tiba facebook itu memiliki banyak teman lelaki yang tidak saya kenal. Saya meminta tolong kepada sepupu saya, tapi beliau tidak bisa. Akhirnya saya inisiatif untuk mengambil email itu kembali sendiri. Berbekal google, ternyata caranya gampang, yaitu mengingat 2pertanyaan alternatif pada saat membuat email, atau email alternatif. Untuk email alternatif saya tidak mengisi. Untungnya saya membuat 2 pertanyaan alternatif itu sendiri sehingga saya bisa mengingat semuanya. Dan akhirnya email saya bisa saya ambil kembali. Belajar dari pengalaman sebelumnya, saya tidak pernah lagi menggunakan tanggal lahir sebagai password (ini kemungkinan terbesar email/akun anda dicuri)
Sekian pengalaman cybercrime saya yang cukup memilukan. Apakah diantara reader ada yang mengalami juga? Coba dishare ya :)
Cyberlaw, Computer Crime Act, Council Of Europe Convention On Cyber Crime, Dan Dampak Diterapkannya UU ITE
1. Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw sendiri memiliki beberapa pengertian yaitu Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika. Beberapa penerapan di dunia maya diantaranya :
- Cyberlaw di Indonesia
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apabila crackernya berasal dari luar negeri, yang dapat kita lakukan adalah menangkapnya jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
- Cyberlaw di Malaysia:
- Cyberlaw di Vietnam
2. Computer Crime Act ( Malaysia )
Computer Crime Act adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan komputer dan melengkapi undang-undang yang telah ada. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan cyberlaw (undang-undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia). Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori cybercrime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
3. Council of Europe Convention on Cybercrime
Council of Europe Convention on Cybercrime merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini. Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cybercrime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan di dunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data. Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cybercrime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional.
Implikasi atau dampak diterapkannya UU ITE (Informasi & Transaksi Elektronik ) di Indonesia
Manfaat pelaksanaan UU ITE:
1. Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2. E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
3. Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
4. Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
Efektifitas UU ITE Terhadap Tekonologi Informasi
Bila dilihat dari content UU ITE, semua hal penting sudah diakomodir dan diatur dalam UU tersebut. UU ITE sudah cukup komprehensif mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Mari kita lihat beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru. UU ITE yang mana mengakui Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan materai), alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP, Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia; penyelesaian sengketa juga dapat diselesaiakan dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase. Setidaknya akan ada sembilan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU ITE, sehingga UU ini dapat berjalan dengan efektif.
Sumber :
https://arisandi21.wordpress.com/2012/12/04/80/
http://velinomonthana.blogspot.com/2013/04/perbedaan-berbagai-cyber-law-contohnya_13.html
http://naydacullen.blogspot.com/2013/04/dampak-positif-dan-negatif-pemberlakuan.html
Saturday, March 28, 2015
Kehidupan Setelah S1
Awal tahun ini merupakan semester terakhir saya kuliah jurusan Sistem Informasi di Universitas Gunadarma, dan saya akan lulus tahun ini bersama teman teman satu angkatan saya (aaamiiin!!!). Berhubung ini semester terakhir, berarti yang selanjutnya harus saya fikirkan adalah kerja (selain mempersiapkan sidang kompe, yes gue ga skripsi cuy). Yap, saya tidak mau jadi beban keluarga, jadi pengangguran dirumah lalu menunggu seorang lelaki melamar saya. Kerja? Kerja apa? Sebenarnya jauh dilubuk hati saya, saya ingin memiliki usaha/perusahaan sendiri, karena sesungguhnya saya tidak mau menjadi pekerja, saya ingin menjadi pemilik kerja yang memberikan pekerjaan kepada orang yg sedang mencari pekerjaan. HAHAHA BELIBET
Back to the real Hani! *wink
Iya, gue mau punya usaha sendiri. Dari dulu gue tertarik sama kuliner, fashion, dan desain interior. Pernah kepikiran lulus kerja langsung buka usaha kaya toko kue atau cafe, dan emang pernah diomongin sama keluarga (orangtua dan kakak gue). Awalnya papa, gue udah bilang dan minta papa jadi inventor gue nanti, dan papa setuju. Pas gue cerita ke mama dan kakak gue, respon mereka adalah : carilah pengalaman sebagai pekerja terlebih dahulu, baru mempekerjakan orang. Okey, gue terima saran beliau. Karena mempekerjakan orang bukan hanya tentang menyediakan lowongan pekerjaan lalu menggaji mereka, tetapi kita juga harus mengerti mereka, apa yg mereka rasakan dan apa yg mereka butuh. Kesimpulannya adalah : gue harus cari kerja di perusahaan orang dulu.
Untuk saat sekarang ini gue masih berharap untuk tidak bekerja di Jakarta. Kenapa? Gue terlahir dikeluarga dengan prisip "memanjakan anak berarti menahan mereka untuk berkembang", disaat temen temen gue masih "dibelanjain" (e.g: dibeliin hp, kendaraan bermotor, uang liburan, uang untuk beli kebutuhan sehari2, dll) sama orang tuanya, gue membeli dan memenuhi semua kebutuhan pure dari uang jajan bulanan, (kecuali kebutuhan perkuliahan, lebaran dan pas pulang kampung, masih dibeliin lah! hehe). Which means, gue gada kendaraan. Dan seorang introvert kaya gue, keluar rumah adalah hal yg paling males buat dilakuin. Nah, hubungannya apa sama ga mau kerja di Jakarta? Gue gada kendaraan : harus naik kendaraan umum. Gue males keluar : gatau jalanan ibu kota. Dan dari penelitian kecil2an gue, suka kasian sama orang yg kerja di Jakarta. Ada yg berangkat dari jam 4 subuh biar ga telat, pulang nyampe rumah jam 8/9 malem. Padahal kerja dari jam 7-5/6an doang.
Kerja butuh skill, dan gue masih harus ngembangin itu biar lebih gampang dapet pekerjaan. IPK gue yg masih standar ini berani ngelamar kerja? Well, informasi yg gue dapet dari kakak gue adalah, IPK tinggi ga selalu menjamin lo bakal lebih gampang dapet pekerjaan. Jika saat wawancara ada orang berIPK kecil tapi memiliki percaya diri yg tinggi dan orang berIPK tinggi tapi kurang PD, perusahaan akan lebih memilik orang dengan percaya diri lebih tinggi. Karena percaya diri membuat orang lebih gampang berkembang dan cepat mengambil keputusan (walau dalam suatu kasus harus mengambil keputusan dengan matang). Jadi intinya kita harus percaya diri.
Itu menurut pemikiran gue, kalo lo? Lulus sarjana mau ngapain?
Back to the real Hani! *wink
Iya, gue mau punya usaha sendiri. Dari dulu gue tertarik sama kuliner, fashion, dan desain interior. Pernah kepikiran lulus kerja langsung buka usaha kaya toko kue atau cafe, dan emang pernah diomongin sama keluarga (orangtua dan kakak gue). Awalnya papa, gue udah bilang dan minta papa jadi inventor gue nanti, dan papa setuju. Pas gue cerita ke mama dan kakak gue, respon mereka adalah : carilah pengalaman sebagai pekerja terlebih dahulu, baru mempekerjakan orang. Okey, gue terima saran beliau. Karena mempekerjakan orang bukan hanya tentang menyediakan lowongan pekerjaan lalu menggaji mereka, tetapi kita juga harus mengerti mereka, apa yg mereka rasakan dan apa yg mereka butuh. Kesimpulannya adalah : gue harus cari kerja di perusahaan orang dulu.
Untuk saat sekarang ini gue masih berharap untuk tidak bekerja di Jakarta. Kenapa? Gue terlahir dikeluarga dengan prisip "memanjakan anak berarti menahan mereka untuk berkembang", disaat temen temen gue masih "dibelanjain" (e.g: dibeliin hp, kendaraan bermotor, uang liburan, uang untuk beli kebutuhan sehari2, dll) sama orang tuanya, gue membeli dan memenuhi semua kebutuhan pure dari uang jajan bulanan, (kecuali kebutuhan perkuliahan, lebaran dan pas pulang kampung, masih dibeliin lah! hehe). Which means, gue gada kendaraan. Dan seorang introvert kaya gue, keluar rumah adalah hal yg paling males buat dilakuin. Nah, hubungannya apa sama ga mau kerja di Jakarta? Gue gada kendaraan : harus naik kendaraan umum. Gue males keluar : gatau jalanan ibu kota. Dan dari penelitian kecil2an gue, suka kasian sama orang yg kerja di Jakarta. Ada yg berangkat dari jam 4 subuh biar ga telat, pulang nyampe rumah jam 8/9 malem. Padahal kerja dari jam 7-5/6an doang.
Kerja butuh skill, dan gue masih harus ngembangin itu biar lebih gampang dapet pekerjaan. IPK gue yg masih standar ini berani ngelamar kerja? Well, informasi yg gue dapet dari kakak gue adalah, IPK tinggi ga selalu menjamin lo bakal lebih gampang dapet pekerjaan. Jika saat wawancara ada orang berIPK kecil tapi memiliki percaya diri yg tinggi dan orang berIPK tinggi tapi kurang PD, perusahaan akan lebih memilik orang dengan percaya diri lebih tinggi. Karena percaya diri membuat orang lebih gampang berkembang dan cepat mengambil keputusan (walau dalam suatu kasus harus mengambil keputusan dengan matang). Jadi intinya kita harus percaya diri.
Itu menurut pemikiran gue, kalo lo? Lulus sarjana mau ngapain?
Picture by me, do not copy this picture without permission.
Profesialisme Dalam Bidang IT
Profesi adalah . . .
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Tata Laku Berprofesi
Ketika seseorang melakukan suatu profesi berarti dia melaksanakan janji komitmen bagi profesional, untuk berkarya sebaik-baiknya melalui hubungan antara dia dan masyarakat yang membutuhkan keahliannya dan mempercayainya.
Hukum pada tata laku profesi menjamin terhindarnya tindakan kesewenang-wenangan yang didasari dari peraturan/perundangan tentang profesi. Hal ini mengatur seluk beluk interaksi dalam praktek berprofesi, untuk tujuan sebesar-besarnya memperoleh hasil karya yang terbaik dan jaminan perlindungan kepada masyarakat. Interaksi dalam hubungan kerja ini merupakan hal yang terpenting dalam praktek berprofesi.
Etika Berprofesi di Bidang IT
Pemrograman komputer membutuhkan sebuah kode etik, dan kebanyakan dari kode-kode etik ini diambil berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional. Tujuannya adalah prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama. Kode etik seorang programmer adalah sebagai berikut :
Ciri-Ciri Profesionalisme
Kode Etik Profesionalisme
Kode etik profesi dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda atau pedoman etis dalam melakukan sebuah kegiatan, pekerjaan bahkan perilaku. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya dalam masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode etik, profesi juga terdapat larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka yang merupakan anggota profesi. tidak hanya itu, kode etik profesi pun, berisi tentang tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat. Dengan demikian kode etik profesi berperan sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Jenis-Jenis Ancaman (Threats) melalui IT
Saat ini berbagai serangan terhadap jaringan komputer dan internet semakin banyak dan berkembang. Serangan tidak hanya terhadap invidivu tertentu.
Ada serangan yang sengaja dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu terhadap suatu perusahaan/lembaga untuk kepentingan pribadi mereka. Masih lemahnya sistem suatu perusahaan membuat mereka semakin berkembang dalam membuat teknik serangan-serangan baru. Berikut ini macam-macam ancaman atau serangan dari penggunaan IT :
1. Botnet : merupakan program yang secara otomatis, bekerja dalam network tertentu yang bertujuan untuk mendapatkan “sesuatu” secara brutal, karena semua komputer yang terhubung dalam jaringan akan diserang semuanya secara otomatis.
2. Memaksa masuk (Brute Force) dan kamus password (Dictionary)
3. Denial of Service (DoS) : membuat layanan jaringan jadi mampet.
4. Identity Teft : pencurian informasi identitas
5. Smurf Attack : membanjiri komputer client dengan spam/sampah
6. Ping of Death : menggunakan tool khusus dengan mengirimkan paket ping oversized yang banyak sekali kepada korbannya
7. Stream Attack : mengirim jumlah paket besar menuju port pada sistem korban menggunakan sumber nomor yang random.
8. Spoofing : IP address atau node source yang asli diganti IP address atau node source yang lain
9. Serangan Pembajakan (Man in the Middle)
10. Spamming
11. Sniffer (Snooping Attact) : program penangkap paket data yang bisa di duplikasikan isi paket yang melalui media jaringan ke dalam file
12. Crackers : user yang ingin merusak sistem
13. Hacker : seseorang atau beberapa orang yang ahli dan mengetahui seluk beluk komputer, baik, software, hardware, keamanan atau jaringannya
14. Back Door
15. Social Engineering : serangan yang memanfaatkan sisi kelemahan manusia, misalnya dengan merekayasa perasaan user sehingga user bersedia mengirim informasi kepada hacker untuk selanjutnya digunakan untuk merusak sistem
Kasus Cyber Crime di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
http://sirendi.blogspot.com/2013/04/etika-profesi-profesionalisme-ciri.html
http://azhafizfebrian.blogspot.com/2014/03/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Tata Laku Berprofesi
Ketika seseorang melakukan suatu profesi berarti dia melaksanakan janji komitmen bagi profesional, untuk berkarya sebaik-baiknya melalui hubungan antara dia dan masyarakat yang membutuhkan keahliannya dan mempercayainya.
Hukum pada tata laku profesi menjamin terhindarnya tindakan kesewenang-wenangan yang didasari dari peraturan/perundangan tentang profesi. Hal ini mengatur seluk beluk interaksi dalam praktek berprofesi, untuk tujuan sebesar-besarnya memperoleh hasil karya yang terbaik dan jaminan perlindungan kepada masyarakat. Interaksi dalam hubungan kerja ini merupakan hal yang terpenting dalam praktek berprofesi.
Etika Berprofesi di Bidang IT
Pemrograman komputer membutuhkan sebuah kode etik, dan kebanyakan dari kode-kode etik ini diambil berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional. Tujuannya adalah prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama. Kode etik seorang programmer adalah sebagai berikut :
- Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
- Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
- Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja
- Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta
- Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
- Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
- Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
- Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain
- Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
- Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu
- Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
- Tidak boleh mempermalukan profesinya.
- Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
- Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer
- Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Ciri-Ciri Profesionalisme
- Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
- Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Kode Etik Profesionalisme
Kode etik profesi dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda atau pedoman etis dalam melakukan sebuah kegiatan, pekerjaan bahkan perilaku. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya dalam masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode etik, profesi juga terdapat larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka yang merupakan anggota profesi. tidak hanya itu, kode etik profesi pun, berisi tentang tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat. Dengan demikian kode etik profesi berperan sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Jenis-Jenis Ancaman (Threats) melalui IT
Saat ini berbagai serangan terhadap jaringan komputer dan internet semakin banyak dan berkembang. Serangan tidak hanya terhadap invidivu tertentu.
Ada serangan yang sengaja dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu terhadap suatu perusahaan/lembaga untuk kepentingan pribadi mereka. Masih lemahnya sistem suatu perusahaan membuat mereka semakin berkembang dalam membuat teknik serangan-serangan baru. Berikut ini macam-macam ancaman atau serangan dari penggunaan IT :
1. Botnet : merupakan program yang secara otomatis, bekerja dalam network tertentu yang bertujuan untuk mendapatkan “sesuatu” secara brutal, karena semua komputer yang terhubung dalam jaringan akan diserang semuanya secara otomatis.
2. Memaksa masuk (Brute Force) dan kamus password (Dictionary)
3. Denial of Service (DoS) : membuat layanan jaringan jadi mampet.
4. Identity Teft : pencurian informasi identitas
5. Smurf Attack : membanjiri komputer client dengan spam/sampah
6. Ping of Death : menggunakan tool khusus dengan mengirimkan paket ping oversized yang banyak sekali kepada korbannya
7. Stream Attack : mengirim jumlah paket besar menuju port pada sistem korban menggunakan sumber nomor yang random.
8. Spoofing : IP address atau node source yang asli diganti IP address atau node source yang lain
9. Serangan Pembajakan (Man in the Middle)
10. Spamming
11. Sniffer (Snooping Attact) : program penangkap paket data yang bisa di duplikasikan isi paket yang melalui media jaringan ke dalam file
12. Crackers : user yang ingin merusak sistem
13. Hacker : seseorang atau beberapa orang yang ahli dan mengetahui seluk beluk komputer, baik, software, hardware, keamanan atau jaringannya
14. Back Door
15. Social Engineering : serangan yang memanfaatkan sisi kelemahan manusia, misalnya dengan merekayasa perasaan user sehingga user bersedia mengirim informasi kepada hacker untuk selanjutnya digunakan untuk merusak sistem
Kasus Cyber Crime di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
http://sirendi.blogspot.com/2013/04/etika-profesi-profesionalisme-ciri.html
http://azhafizfebrian.blogspot.com/2014/03/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html
Monday, January 12, 2015
Perkembangan Telematika
Perkembangan telematika pada masa yang akan datang dapat semakin maju daripada sekarang. Jika sekarang kita dapat berkomunikasi melalui telephone, smartphone, dll dalam bentuk teks, suara, dan videocall, bisa saja dimasa depan kita dapat berkomunikasi dalam bentuk 3D. Tidak hanya video/suara, tetapi kita dapat melihat sosok orang yang ingin kita hubungi tersebut dalam bentuk nyata.
Positif dari perkembangan telematika ini adalah manusia dapat semakin maju dalam beberapa hal, seperti memperoleh informasi, tanpa harus keluar atau ke tempat tertentu untuk mendapatkan informsi atau hal lain yg kita butuh, dan memudahkan semua orang dalam berkomunikasi. Negatifnya semakin malasnya manusia untuk melakukan aktivitas diluar karena terpaku akan media telematika, dan semakin lupanya generasi selanjutnya akan permainan tradisional, dll.
Positif dari perkembangan telematika ini adalah manusia dapat semakin maju dalam beberapa hal, seperti memperoleh informasi, tanpa harus keluar atau ke tempat tertentu untuk mendapatkan informsi atau hal lain yg kita butuh, dan memudahkan semua orang dalam berkomunikasi. Negatifnya semakin malasnya manusia untuk melakukan aktivitas diluar karena terpaku akan media telematika, dan semakin lupanya generasi selanjutnya akan permainan tradisional, dll.
Bidang Telematika
- Cara pengamanan layanan telematika dilihat dari aspek jaringan komputernya baik yang menggunakan kabel maupun tanpa kabel (wireless)
A. Layanan Informasi
Pengertian layanan informasi adalah penyampaian berbagai informasi kepada sasaran layanan agar individu dapat memanfaatkan informasi tersebut demi kepentingan hidup dan perkembangannya. Informasi dapat disajikan dalam berbagai format seperti: teks, gambar, audio, maupun video.
Beberapa contoh dari layanan informasi adalah :
a. M – Commerce
b. GPS
c. News and weather
d. Telematik Terminal
e. Jasa pelayanan internet
f. Informasi lalu lintas terbaru
B. Layanan Keamanan
Layanan keamanan adalah suatu yang sangat penting untuk menjaga agar suatu data dalam jaringan tidak mudahterhapus atau hilang. Sistem dari keamanan ini juga membantu untuk mengamankan jaringan tanpa menghalangi penggunaannya dan menempatkan antisipasi ketika jaringan berhasil ditembus. Keamanan jaringan di sini adalah memberikan peningkatan keamanan tertentu untuk jaringan serta untuk memantau dan memberikan informasi jika sesuatu berjalan tidak seharusnya.
Layanan ini dapat mengurangi tingkat pencurian dan kejahatan. Peningkatan keamanan jaringan ini dapat dilakukan terhadap : a. Rahasia (privacy)
Dengan banyak pemakai yang tidak dikenal pada jaringan menyebabkan penyembunyian data yang sensitive menjadi sulit. b. Keterpaduan data (data integrity)
Karena banyak node dan pemakai berpotensi untuk mengakses system komputasi, resiko korupsi data adalah lebih tinggi. c. Keaslian (authenticity)
Hal ini sulit untuk memastikan identitas pemakai pada system remote, akibatnya satu host mungkin tidak mempercayai keaslian seorang pemakai yang dijalankan oleh host lain. d. Convert Channel
Jaringan menawarkan banyak kemungkinan untuk konstruksi convert channel untuk aliran data, karena begitu banyak data yang sedang ditransmit guna menyembunyikan pesan.
Keamanan dapat didefinisikan sebagai berikut : a. Integrity
Mensyaratkan bahwa informasi hanya dapat diubah oleh pihak yang memiliki wewenang. b. Confidentiality
Mensyaratkan bahwa informasi (data) hanya bisa diakses oleh pihak yang memiliki wewenang. c. Authentication
Mensyaratkan bahwa pengirim suatu informasi dapat diidentifikasi dengan benar dan ada jaminan bahwa identitas yang didapat tidak palsu. d. Availability
Mensyaratkan bahwa informasi tersedia untuk pihak yang memiliki wewenang ketika dibutuhkan. e. Nonrepudiation
Mensyaratkan bahwa baik pengirim maupun penerima informasi tidak dapat menyangkal pengiriman dan penerimaan pesan.
C. Layanan Context - Aware - Event Base
Context Aware atau istilah lainnya context-awareness diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994, dengan gagasan yang menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam perangkat.
Istilah context-awareness mengacu kepada kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user.
Sebagai contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan activity recognition yang merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang penelitian ilmu komputer.
Tiga hal yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu: a. The acquisition of context
Hal ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks yang diinginkan, sebagai contoh : pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan suatu sensor lokasi tertentu (misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi tersebut. b. The abstraction and understanding of context
Pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan kinerja aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam suatu konteks. c. Application behaviour based on the recognized context
Terakhir, dua hal yang paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.
D. Layanan Perbaikan Sumber
Layanan perbaikan sumber yang dimaksud adalah layanan perbaikan dalam sumber daya manusia (SDM). SDM telematika adalah orang yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi, media, dan informatika sebagai pengelola, pengembang, pendidik, dan pengguna di lingkungan pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat pada umunya.
Konsep pengembangan sumber daya manusia di bidang telematika ditujukan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan pendayagunaan SDM telematika dengan tujuan untuk mengatasi kesenjangan digital, kesenjangan informasi dan meningkatkan kemandirian masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan optimal.
Kebutuan akan SDM dapat dilihat dari bidang ekonomi dan bidang politik, yaitu : a. Dilihat dari bidang ekonomi
Pengembangan telematika ditujukan untuk peningkatan kapasitas ekonomi, berupa peningkatan kapasitas industry produk barang dan jasa. b. Dilihat dari bidang politik
Bagaimana telematika memberikan kontribusi pada pelayanan public sehingga menghasilkan dukungan politik.
Dari kedua bidang tersebut diatas kebutuhan terhadap telematika akan dilihat dari dua aspek, yaitu:
1. Pengembangan peningkatan kapasitas industry.
2. Pengembangan layanan publik.
Sasaran utama dalam upaya pengembangan SDM telematika yaitu sebagai berikut :
- Peningkatan kinerja layanan public yang memberikan akses yang luas terhadap peningkatan
kecerdasan masyarakat, pengembangan demokrasi dan transparasi sebagai katalisator
pembangaunan.
- Literasi masyarakat di bidang teknologi telematika yang terutama ditujukan kepada old generator
dan today generation sebagai peningkatan, dikemukakan oleh Tapscott.
- Motif-motif gangguan yang terjadi pada layanan telematika
A. Noise adalah suatu sinyal gangguan yang bersifat akustik (suara), elektris, maupun elektronis yang hadir dalam suatu sistem (rangkaian listrik/ elektronika) dalam bentuk gangguan yang bukan merupakan sinyal yang diinginkan.
B. Flooding adalah teknologi informasi yang mengacu kepada salah satu jenis serangan Denial-of-service yang menggunakan paket-paket SYN. Denial of Service (DoS) merupakan serangan dimana suatu pihak mengekploitasi aspek dari suite Internet Protocol untuk menghalangi akses pihak yang berhak atas informasi atau sistem yang diserang.
C. Virus adalah sebuah program komputer yang dapat menggandakan dirinya secara sendiri dalam sistem komputer. Sebuah worm dapat menggandakan dirinya dengan memanfaatkan jaringan (LAN/WAN/Internet) tanpa perlu campur tangan dari user itu sendiri.
D. Sniffer adalah sebuah device penyadapan komunikasi jaringan komputer dengan memanfaatkan mode premicious pada ethernet.
- Satu contoh metode pengamanan terhadap layanan telematika
Sebuah metode browsing jaringan disediakan untuk browsing video atau audio data yang di tembak oleh sebuah IP. Jaringan video atau audio metode browsing sesuai mencangkup langkah-langkah dari:
a. Menjalankan sebuah program splikasi komputetr local untuk mendapatkan kode identifikasi yang disimpan dalam kamera IP.
b. Transmisi untuk mendaftarkan kode identifikasi ke DDNS (Dinamic Domain Name Server) oleh program aplikasi.
c. Mendapatkakn kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi sehingga pasangan IO kamera dan control kamera IP melalui kamera IP pribadi, dan
d. Kopel ke layanan server melalui alamat server pribadi sehingga untuk mendapatkan video atau audio dari yang ditembak oleh kamera IP, dimana server layanan menangkap video atau audio data yang ditembak oleh kamera IP melalui Internet.
Sumber :
http://chaerani-azis.blogspot.com/2013/01/tugas-3-pengantar-telematika_16.html
http://fitria-sumawardani.blogspot.com/2014/11/gangguan-yang-dapat-terjadi-pada.html
https://marinnrin.wordpress.com/2013/01/25/telematika-3/
Subscribe to:
Posts (Atom)
