Friday, May 10, 2013

Uang, Bank, dan Penciptaan Uang

Uang : adalah alat pembayaran untuk transaksi perekonomian yg digunakan di suatu negara.
Jenis-jenis uang : 1. Uang kartal, digunakan sebagai alat pembayaran yg sah dan digunakan oleh masyarakat sehari-hari untuk melakukan transaksi jual beli. Contohnya uang logam dan kertas.
                             2. Uang giral, uang yg digunakan dalam bentuk simpanan dan dapat ditarik sesuai dengan kebutuhan. Contohnya tabungan, saldo, dll.


Bank : adalah badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (UU RI Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998)
Jenis-jenis bank : 1. Bank Sentral, melaksanakan tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur perbankan, dll. (Berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968)
                             2. Bank Umum, melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. (Berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 1998)


Penciptaan Uang : adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Ada tiga cara untuk menciptakan uang: 1. cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, 2. pengadaan utang dan pinjaman, 3. melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif.

No comments:

Post a Comment